Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Legaat

Disebut juga: hibah wasiat, legat

Legaat atau hibah wasiat adalah pemberian satu atau beberapa barang tertentu kepada seseorang melalui wasiat. Penerimanya disebut legataris dan tidak berkedudukan sebagai ahli waris. Legataris tidak menanggung utang pewaris seperti ahli waris. Pemberian baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.

Contoh

Dalam wasiatnya, Pak Budi memberikan mobilnya kepada sopir setianya sebagai legaat.

Dasar hukum: Pasal 957 KUHPerdata

Cari artikel tentang Legaat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp