Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Legaat
Disebut juga: hibah wasiat, legat
Legaat atau hibah wasiat adalah pemberian satu atau beberapa barang tertentu kepada seseorang melalui wasiat. Penerimanya disebut legataris dan tidak berkedudukan sebagai ahli waris. Legataris tidak menanggung utang pewaris seperti ahli waris. Pemberian baru berlaku setelah pewasiat meninggal dunia.
Contoh
Dalam wasiatnya, Pak Budi memberikan mobilnya kepada sopir setianya sebagai legaat.
Dasar hukum: Pasal 957 KUHPerdata
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.