Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kewarisan Mayorat

Disebut juga: hak anak sulung

Kewarisan mayorat adalah sistem waris adat ketika harta peninggalan dikuasai oleh satu anak tertentu, biasanya anak tertua. Anak tersebut bertugas mengurus harta dan menjamin kebutuhan adik-adiknya. Mayorat laki-laki dikenal misalnya di Lampung, sedangkan mayorat perempuan di Semendo, Sumatera Selatan. Harta tidak dibagi-bagi kepada semua anak.

Contoh

Sebagai anak sulung, ia menguasai rumah keluarga berdasarkan kewarisan mayorat dan menanggung adik-adiknya.

Dasar hukum: Hukum adat

Cari artikel tentang Kewarisan Mayorat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp