Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Kerugian Keuangan Negara

Disebut juga: kerugian negara

Kerugian keuangan negara adalah berkurangnya uang, surat berharga, atau barang milik negara yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum. Dalam tindak pidana korupsi, unsur ini harus dibuktikan secara nyata (actual loss) berdasarkan putusan MK. Penghitungannya biasanya dilakukan oleh BPK atau auditor berwenang.

Contoh

BPK menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar dari proyek pengadaan fiktif.

Dasar hukum: Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016

Cari artikel tentang Kerugian Keuangan Negara →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp