Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Disebut juga: KSBE, revenge porn, KBGO
Kekerasan seksual berbasis elektronik adalah perbuatan merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, mentransmisikan konten seksual tanpa kehendak penerima, atau menguntit dengan sistem elektronik untuk tujuan seksual. Penyebaran video intim mantan pasangan untuk membalas dendam termasuk di dalamnya. Pelaku dapat dipidana penjara dan denda.
Contoh
Pria yang menyebarkan video intim mantan pacarnya setelah putus dapat dipidana karena kekerasan seksual berbasis elektronik.
Dasar hukum: Pasal 14 UU 12/2022 tentang TPKS
Cari artikel tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik →
Istilah terkait
- Kealpaan
- Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian
- Kekerasan Psikis
- Kepemilikan Narkotika
- Kerugian Keuangan Negara
- Kesengajaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.