Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian

Disebut juga: laka lantas

Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana, dengan ancaman bertingkat sesuai akibatnya: kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Ancaman lebih berat dikenakan jika pengemudi sengaja mengemudi secara membahayakan. Perdamaian dengan keluarga korban dapat menjadi pertimbangan keringanan.

Contoh

Sopir truk yang lalai hingga menabrak pengendara motor sampai meninggal didakwa melanggar UU LLAJ.

Dasar hukum: Pasal 310 dan 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Cari artikel tentang Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp