Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Kategori Denda

Disebut juga: kategori I sampai VIII

Kategori denda adalah sistem penggolongan besaran pidana denda dalam KUHP nasional, dari kategori I sampai kategori VIII. Undang-undang cukup menyebut kategorinya sehingga besaran denda mudah disesuaikan jika nilai uang berubah. Contohnya, kategori I sebesar Rp1 juta dan kategori VIII sebesar Rp50 miliar.

Contoh

Pasal yang mengancam denda paling banyak kategori II berarti denda maksimalnya Rp10 juta.

Dasar hukum: Pasal 79 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Kategori Denda →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp