Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Kategori Denda
Disebut juga: kategori I sampai VIII
Kategori denda adalah sistem penggolongan besaran pidana denda dalam KUHP nasional, dari kategori I sampai kategori VIII. Undang-undang cukup menyebut kategorinya sehingga besaran denda mudah disesuaikan jika nilai uang berubah. Contohnya, kategori I sebesar Rp1 juta dan kategori VIII sebesar Rp50 miliar.
Contoh
Pasal yang mengancam denda paling banyak kategori II berarti denda maksimalnya Rp10 juta.
Dasar hukum: Pasal 79 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Kategori Denda →
Istilah terkait
- Hak Didampingi Penasihat Hukum
- Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
- Justice Collaborator
- Keadilan Restoratif
- Kealpaan
- Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.