Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Hak Didampingi Penasihat Hukum

Disebut juga: hak atas advokat, right to counsel

Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Untuk perkara yang diancam pidana mati atau penjara 15 tahun atau lebih, atau diancam 5 tahun atau lebih bagi yang tidak mampu, pejabat wajib menunjuk penasihat hukum secara cuma-cuma. Pelanggaran hak ini dapat menjadi alasan keberatan dalam proses peradilan.

Contoh

Polisi menunjuk advokat gratis untuk mendampingi tersangka tidak mampu yang diancam penjara lima tahun.

Dasar hukum: Pasal 54 sampai 56 UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Hak Didampingi Penasihat Hukum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp