Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Grasi

Disebut juga: pengampunan presiden

Grasi adalah pengampunan dari Presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling rendah dua tahun. Presiden memutus setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi tidak menghapus kesalahan terpidana.

Contoh

Terpidana mati mengajukan grasi kepada Presiden agar hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.

Dasar hukum: UU 22/2002 tentang Grasi jo. UU 5/2010

Cari artikel tentang Grasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp