Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Gratifikasi
Disebut juga: hadiah kepada pejabat
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti uang, barang, diskon, tiket, atau fasilitas. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap suap. Penerima dapat terbebas dari ancaman pidana apabila melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat tiga puluh hari kerja sejak diterima.
Contoh
Seorang petugas perizinan menerima parsel mahal dari pemohon izin dan segera melaporkannya ke KPK.
Dasar hukum: Pasal 12B dan 12C UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Cari artikel tentang Gratifikasi →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.