Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Ganti Kerugian Salah Tangkap

Disebut juga: kompensasi salah tangkap

Ganti kerugian dalam KUHAP adalah hak seseorang untuk menuntut pembayaran sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan undang-undang atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan. Tuntutan diajukan melalui praperadilan atau pengadilan negeri. Besarannya diatur dalam peraturan pemerintah.

Contoh

Korban salah tangkap yang ditahan tiga bulan menuntut ganti kerugian kepada negara.

Dasar hukum: Pasal 95 UU 8/1981 tentang KUHAP; PP 92/2015

Cari artikel tentang Ganti Kerugian Salah Tangkap →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp