Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Deponering

Disebut juga: penyampingan perkara demi kepentingan umum, seponering

Deponering adalah kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, walaupun buktinya cukup. Kewenangan ini merupakan perwujudan asas oportunitas. Penggunaannya harus memperhatikan saran dan pendapat badan kekuasaan negara terkait.

Contoh

Jaksa Agung mengesampingkan perkara dua pimpinan lembaga negara demi kepentingan umum.

Dasar hukum: UU 16/2004 tentang Kejaksaan jo. UU 11/2021

Cari artikel tentang Deponering →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp