Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Delik Aduan
Disebut juga: klacht delict, tindak pidana aduan
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari korban atau pihak tertentu yang ditentukan undang-undang. Tanpa pengaduan, polisi tidak dapat menyidik meskipun mengetahui perbuatannya. Pengaduan juga dapat ditarik kembali dalam jangka waktu tertentu. Contoh delik aduan antara lain pencemaran nama baik, perzinaan, dan pencurian dalam keluarga.
Contoh
Polisi tidak memproses dugaan perzinaan karena suami yang bersangkutan tidak membuat pengaduan.
Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Delik Aduan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.