Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Berita Bohong

Disebut juga: hoaks, hoax, fake news

Berita bohong adalah informasi yang tidak sesuai fakta yang disebarkan kepada publik. Dalam UU ITE, menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik atau yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana. KUHP nasional juga mengatur penyiaran berita bohong.

Contoh

Penjual online yang membuat klaim palsu tentang khasiat produknya hingga konsumen rugi dapat dijerat UU ITE.

Dasar hukum: Pasal 28 UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU 1/2024; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Berita Bohong →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp