Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Daftar Pencarian Orang
Disebut juga: DPO, buron, buronan
Daftar Pencarian Orang adalah daftar tersangka atau terpidana yang melarikan diri atau tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui. Penerbitan DPO memudahkan aparat di seluruh wilayah untuk mencari dan menangkapnya. Orang yang berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan menurut ketentuan Mahkamah Agung.
Contoh
Tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik.
Dasar hukum: Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; SEMA 1/2018
Cari artikel tentang Daftar Pencarian Orang →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.