Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Asimilasi

Disebut juga: asimilasi narapidana

Asimilasi adalah program pembinaan narapidana dengan membaurkannya dalam kehidupan masyarakat, misalnya bekerja atau mengikuti kegiatan sosial di luar lapas. Asimilasi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu. Program ini mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.

Contoh

Narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana diberi asimilasi untuk bekerja di bengkel dekat lapas.

Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan

Cari artikel tentang Asimilasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp