Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Disebut juga: geen straf zonder schuld, asas kesalahan

Asas ini menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika ia terbukti bersalah, baik karena kesengajaan maupun kealpaan. Perbuatan yang melanggar hukum saja belum cukup tanpa adanya kesalahan pada diri pelaku. Asas ini menjadi dasar pertanggungjawaban pidana dalam KUHP nasional.

Contoh

Orang yang menabrak karena rem kendaraannya tiba-tiba rusak tanpa ada kelalaian darinya dapat terbebas dari pidana.

Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp