Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Amnesti

Disebut juga: amnesty, pengampunan umum

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada sekelompok orang atau perseorangan yang menghapus akibat hukum pidana atas perbuatannya. Pemberian amnesti dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Amnesti biasanya diberikan untuk kepentingan rekonsiliasi atau politik.

Contoh

Presiden memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana dengan pertimbangan DPR.

Dasar hukum: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945; UU Darurat 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Cari artikel tentang Amnesti →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp