Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Alasan Pembenar
Disebut juga: rechtvaardigingsgrond, justification
Alasan pembenar adalah keadaan yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan sehingga perbuatan itu dianggap patut dan benar. Contohnya pembelaan terpaksa, melaksanakan perintah undang-undang, dan perintah jabatan yang sah. Pelaku tidak dipidana karena perbuatannya tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana.
Contoh
Polisi yang menahan tersangka berdasarkan surat perintah yang sah tidak dapat dipidana atas perampasan kemerdekaan.
Dasar hukum: Pasal 49 ayat (1), 50, dan 51 ayat (1) KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Alasan Pembenar →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.