Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Aborsi

Disebut juga: pengguguran kandungan, abortus provocatus

Aborsi adalah perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan sebelum waktunya lahir. Pada prinsipnya aborsi dilarang dan diancam pidana, baik bagi perempuan yang menggugurkan maupun orang yang membantu. Pengecualian diberikan untuk indikasi kedaruratan medis serta korban perkosaan atau kekerasan seksual dengan batas usia kehamilan tertentu.

Contoh

Klinik ilegal yang melayani aborsi tanpa indikasi medis dapat dipidana bersama pasiennya.

Dasar hukum: Pasal 346 sampai 349 KUHP; UU 17/2023 tentang Kesehatan; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Aborsi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp