Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Keadilan Restoratif
Disebut juga: restorative justice, RJ
Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan semula melalui perdamaian antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat, bukan semata pembalasan. Biasanya diterapkan pada tindak pidana ringan dengan kerugian kecil, pelaku bukan pengulang, dan korban memaafkan. Hasilnya perkara dapat dihentikan setelah pelaku mengganti kerugian atau memenuhi kesepakatan.
Contoh
Seorang remaja yang mencuri ponsel dimaafkan korban setelah mengembalikannya, sehingga perkaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP; Peraturan Kejaksaan 15/2020; Peraturan Polri 8/2021
Cari artikel tentang Keadilan Restoratif →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.