Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Kealpaan
Disebut juga: culpa, kelalaian, negligence
Kealpaan adalah bentuk kesalahan berupa kurang hati-hati atau kurang menduga akibat dari perbuatan yang sebenarnya dapat dihindari. Pelaku tidak menghendaki akibatnya, tetapi akibat itu terjadi karena kelalaiannya. Ancaman pidana untuk kealpaan lebih ringan dibanding kesengajaan.
Contoh
Pengemudi yang mengantuk lalu menabrak pejalan kaki hingga meninggal dapat dipidana karena kealpaan.
Dasar hukum: Pasal 359 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Kealpaan →
Istilah terkait
- Justice Collaborator
- Kategori Denda
- Keadilan Restoratif
- Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian
- Kekerasan Psikis
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.