Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Kekerasan Psikis

Disebut juga: kekerasan emosional, psychological abuse

Kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Contohnya hinaan terus-menerus, ancaman, dan intimidasi. Pelakunya dapat dipidana berdasarkan UU PKDRT.

Contoh

Suami yang terus-menerus menghina dan mengancam istrinya hingga depresi dapat dilaporkan atas kekerasan psikis.

Dasar hukum: Pasal 5, 7, dan 45 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Cari artikel tentang Kekerasan Psikis →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp