Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Kepemilikan Narkotika
Disebut juga: menguasai narkotika
Kepemilikan narkotika adalah perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Pasal ini sering diterapkan pada orang yang tertangkap membawa narkotika tanpa bukti menjual. Penerapannya pada pengguna kerap dikritik karena mengabaikan rehabilitasi.
Contoh
Seseorang yang kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu di dompetnya didakwa memiliki narkotika golongan I.
Dasar hukum: Pasal 111 dan 112 UU 35/2009 tentang Narkotika
Cari artikel tentang Kepemilikan Narkotika →
Istilah terkait
- Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian
- Kekerasan Psikis
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
- Kerugian Keuangan Negara
- Kesengajaan
- Keterangan Saksi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.