Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Keterangan Saksi
Disebut juga: kesaksian, testimony
Keterangan saksi adalah alat bukti berupa keterangan tentang peristiwa pidana yang saksi dengar, lihat, atau alami sendiri dan dinyatakan di sidang pengadilan. Saksi pada umumnya wajib bersumpah sebelum memberi keterangan. Berdasarkan putusan MK, pengertian saksi diperluas meliputi orang yang dapat memberi keterangan terkait perkara walaupun tidak selalu mendengar, melihat, atau mengalami sendiri.
Contoh
Tetangga yang melihat langsung pelaku keluar membawa televisi korban diperiksa sebagai saksi.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 185 UU 8/1981 tentang KUHAP; Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010
Cari artikel tentang Keterangan Saksi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.