Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Kesengajaan

Disebut juga: dolus, opzet, intent

Kesengajaan adalah bentuk kesalahan ketika pelaku menghendaki perbuatannya dan mengetahui atau menghendaki akibatnya. Doktrin mengenal kesengajaan sebagai maksud, sebagai kepastian, dan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja umumnya diancam pidana lebih berat daripada karena kealpaan.

Contoh

Seseorang yang menusuk lawannya berkali-kali di dada dianggap sengaja menghilangkan nyawa.

Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP; KUHP

Cari artikel tentang Kesengajaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp