Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Kohabitasi
Disebut juga: kumpul kebo, hidup bersama tanpa nikah
Kohabitasi atau yang populer disebut kumpul kebo adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. KUHP nasional mengatur perbuatan ini sebagai tindak pidana aduan, sehingga hanya dapat diproses atas pengaduan suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Masyarakat umum atau aparat tidak dapat memprosesnya tanpa pengaduan tersebut.
Contoh
Orang tua seorang perempuan mengadukan pasangan yang tinggal serumah tanpa menikah.
Dasar hukum: Pasal 412 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Kohabitasi →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.