Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Lembaga Pemasyarakatan

Disebut juga: lapas, penjara

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat narapidana menjalani pidana dan mendapatkan pembinaan. Lapas berbeda dengan rumah tahanan negara (rutan) yang menjadi tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses hukum. Sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana dapat kembali hidup wajar di masyarakat.

Contoh

Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, terpidana dipindahkan dari rutan ke lapas.

Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan

Cari artikel tentang Lembaga Pemasyarakatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp