Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Makar

Disebut juga: aanslag, treason

Makar adalah perbuatan dengan niat menyerang keselamatan Presiden atau Wakil Presiden, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar dianggap terjadi jika niat itu sudah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Ancaman pidananya sangat berat, termasuk pidana mati.

Contoh

Kelompok bersenjata yang mulai menyerbu kantor pemerintahan untuk menggulingkan pemerintah dapat dijerat makar.

Dasar hukum: Pasal 87, 104, 106, dan 107 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Makar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp