Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Ne Bis in Idem
Disebut juga: nebis in idem, double jeopardy
Ne bis in idem adalah asas bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Asas ini memberi kepastian hukum bagi orang yang sudah diadili. Penuntutan kedua atas perkara yang sama harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Contoh
Terdakwa yang telah diputus bebas atas penganiayaan tidak bisa dituntut ulang atas peristiwa yang sama.
Dasar hukum: Pasal 76 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Ne Bis in Idem →
Istilah terkait
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Makar
- Membawa Senjata Tajam
- Pelapor Pelanggaran
- Pelecehan Seksual
- Pemaafan Hakim
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.