Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pelecehan Seksual

Disebut juga: sexual harassment

Pelecehan seksual adalah perbuatan seksual yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, baik secara nonfisik seperti siulan, komentar, atau isyarat bernuansa seksual, maupun secara fisik seperti meraba tubuh. UU TPKS membedakan pelecehan seksual nonfisik dan fisik dengan ancaman pidana berbeda. Pelecehan nonfisik merupakan delik aduan.

Contoh

Penumpang yang meraba tubuh penumpang lain di kereta dapat dijerat pelecehan seksual fisik.

Dasar hukum: Pasal 4, 5, dan 6 UU 12/2022 tentang TPKS

Cari artikel tentang Pelecehan Seksual →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp