Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pemalsuan Surat
Disebut juga: valsheid in geschriften, forgery
Pemalsuan surat adalah perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud dipakai seolah-olah asli. Memakai surat palsu tersebut juga dapat dipidana. Pemalsuan akta autentik diancam lebih berat.
Contoh
Seseorang yang membuat ijazah palsu untuk melamar kerja dapat dipidana karena pemalsuan surat.
Dasar hukum: Pasal 263 dan 264 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pemalsuan Surat →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.