Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pembantuan
Disebut juga: medeplichtigheid, aiding and abetting
Pembantuan adalah perbuatan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk memudahkan orang lain melakukan kejahatan. Pembantu tidak melakukan sendiri perbuatan pokoknya. Ancaman pidana bagi pembantu lebih ringan daripada pelaku utama.
Contoh
Orang yang sengaja meminjamkan mobil untuk dipakai kabur oleh perampok dapat dipidana sebagai pembantu.
Dasar hukum: Pasal 56 dan 57 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pembantuan →
Istilah terkait
- Pemaafan Hakim
- Pemaksaan Perkawinan
- Pemalsuan Surat
- Pembebasan Bersyarat
- Pembelaan Terpaksa
- Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.