Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas

Disebut juga: noodweer exces

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas terjadi ketika seseorang membela diri secara berlebihan karena guncangan jiwa yang hebat akibat serangan. Perbuatannya tetap melawan hukum, tetapi kesalahannya dihapus. Karena itu pelaku tidak dipidana.

Contoh

Korban begal yang panik dan terus memukul pelaku hingga tewas setelah pelaku terjatuh dapat dinilai melakukan noodweer exces.

Dasar hukum: Pasal 49 ayat (2) KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp