Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pembunuhan Berencana

Disebut juga: moord, premeditated murder

Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang didahului perencanaan, yaitu pelaku memiliki waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melaksanakannya. Ancaman pidananya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun. Unsur perencanaan harus dibuktikan oleh penuntut umum.

Contoh

Pelaku yang membeli racun lalu menunggu beberapa hari untuk mencampurkannya ke minuman korban didakwa pembunuhan berencana.

Dasar hukum: Pasal 340 KUHP; Pasal 459 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pembunuhan Berencana →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp