Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pembunuhan Berencana
Disebut juga: moord, premeditated murder
Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang didahului perencanaan, yaitu pelaku memiliki waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melaksanakannya. Ancaman pidananya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun. Unsur perencanaan harus dibuktikan oleh penuntut umum.
Contoh
Pelaku yang membeli racun lalu menunggu beberapa hari untuk mencampurkannya ke minuman korban didakwa pembunuhan berencana.
Dasar hukum: Pasal 340 KUHP; Pasal 459 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pembunuhan Berencana →
Istilah terkait
- Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas
- Pembuktian Terbalik
- Pembunuhan
- Pemerasan
- Pemeriksaan In Absentia
- Penadahan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.