Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pemeriksaan In Absentia
Disebut juga: sidang tanpa kehadiran terdakwa, in absentia
Pemeriksaan in absentia adalah pemeriksaan dan pemutusan perkara tanpa kehadiran terdakwa. Dalam perkara pidana umum, terdakwa pada prinsipnya wajib hadir. Namun dalam perkara tertentu seperti korupsi dan pencucian uang, persidangan dapat dilakukan jika terdakwa sudah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan sah.
Contoh
Pengadilan Tipikor memutus perkara terdakwa korupsi yang kabur ke luar negeri secara in absentia.
Dasar hukum: Pasal 38 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU 8/2010 tentang TPPU
Cari artikel tentang Pemeriksaan In Absentia →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.