Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pembunuhan

Disebut juga: doodslag, homicide

Pembunuhan adalah perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dalam KUHP lama, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Pembunuhan yang direncanakan diatur tersendiri dengan ancaman lebih berat.

Contoh

Seseorang yang dalam pertengkaran spontan menikam korbannya hingga tewas dapat didakwa pembunuhan.

Dasar hukum: Pasal 338 KUHP; Pasal 458 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pembunuhan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp