Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pembunuhan
Disebut juga: doodslag, homicide
Pembunuhan adalah perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dalam KUHP lama, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Pembunuhan yang direncanakan diatur tersendiri dengan ancaman lebih berat.
Contoh
Seseorang yang dalam pertengkaran spontan menikam korbannya hingga tewas dapat didakwa pembunuhan.
Dasar hukum: Pasal 338 KUHP; Pasal 458 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pembunuhan →
Istilah terkait
- Pembelaan Terpaksa
- Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas
- Pembuktian Terbalik
- Pembunuhan Berencana
- Pemerasan
- Pemeriksaan In Absentia
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.