Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pembelaan Terpaksa
Disebut juga: noodweer, bela diri, self-defense
Pembelaan terpaksa adalah tindakan membela diri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda dari serangan melawan hukum yang seketika atau mengancam secara langsung. Pembelaan harus seimbang dan memang diperlukan. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dipidana.
Contoh
Pemilik rumah yang memukul perampok bersenjata yang sedang menyerangnya dapat dibebaskan karena pembelaan terpaksa.
Dasar hukum: Pasal 49 ayat (1) KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pembelaan Terpaksa →
Istilah terkait
- Pemalsuan Surat
- Pembantuan
- Pembebasan Bersyarat
- Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas
- Pembuktian Terbalik
- Pembunuhan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.