Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penadahan
Disebut juga: heling, tadah
Penadahan adalah perbuatan membeli, menerima, menyewa, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Pelaku penadahan tidak harus ikut melakukan kejahatan asalnya. Membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran dapat menjadi petunjuk adanya penadahan.
Contoh
Pemilik konter yang membeli ponsel curian dengan harga sangat murah dapat dijerat penadahan.
Dasar hukum: Pasal 480 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Penadahan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.