Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penangkapan
Disebut juga: ditangkap
Penangkapan adalah tindakan penyidik membatasi kebebasan seseorang untuk sementara waktu demi kepentingan pemeriksaan, apabila terdapat cukup bukti permulaan bahwa ia melakukan tindak pidana. Penangkapan harus disertai surat perintah dan tembusannya diberikan kepada keluarga, kecuali tertangkap tangan. Jangka waktunya sangat terbatas dan bila melanggar prosedur dapat diuji melalui praperadilan.
Contoh
Seorang terduga pengedar ditangkap di rumahnya dengan surat perintah, lalu keluarganya menerima tembusan surat itu.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Penangkapan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.