Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penangguhan Penahanan
Disebut juga: tahanan luar, penangguhan
Penangguhan penahanan adalah pembebasan tersangka atau terdakwa dari tahanan sementara proses hukum berjalan, atas permintaannya dan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. Penangguhan disertai syarat seperti wajib lapor dan tidak keluar kota. Penahanan dapat dikembalikan jika syarat dilanggar.
Contoh
Tersangka yang mengajukan jaminan keluarga dikabulkan penangguhan penahanannya dengan wajib lapor dua kali seminggu.
Dasar hukum: Pasal 31 UU 8/1981 tentang KUHAP; PP 27/1983
Cari artikel tentang Penangguhan Penahanan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.