Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penahanan

Disebut juga: ditahan, tahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk jangka waktu tertentu. Penahanan hanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat undang-undang, misalnya ada kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain tahanan rutan, dikenal tahanan rumah dan tahanan kota. Tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan.

Contoh

Tersangka korupsi ditahan di rumah tahanan selama penyidikan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Penahanan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp