Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pencabulan

Disebut juga: ontucht, perbuatan cabul

Pencabulan adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan dan berkaitan dengan nafsu seksual, seperti meraba bagian tubuh tertentu, yang dilakukan dengan paksaan atau terhadap orang yang tidak dapat memberikan persetujuan. Pencabulan terhadap anak diancam pidana lebih berat dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku tidak harus melakukan persetubuhan.

Contoh

Guru yang meraba bagian tubuh muridnya dapat dijerat pencabulan terhadap anak.

Dasar hukum: Pasal 289 KUHP; Pasal 76E dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak

Cari artikel tentang Pencabulan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp