Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pelapor Pelanggaran
Disebut juga: whistleblower, peniup peluit
Whistleblower adalah orang yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada penegak hukum, biasanya dari dalam organisasi tempatnya berada. Pelapor yang beriktikad baik tidak dapat dituntut secara hukum atas laporannya. Ia juga berhak mendapat perlindungan dari LPSK.
Contoh
Pegawai yang melaporkan mark-up anggaran kantornya ke KPK dilindungi sebagai whistleblower.
Dasar hukum: Pasal 10 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Cari artikel tentang Pelapor Pelanggaran →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.