Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Membawa Senjata Tajam
Disebut juga: sajam, UU Darurat
Membawa senjata tajam tanpa hak, seperti celurit, pisau, atau pedang, merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Darurat. Pengecualian berlaku bagi barang yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun.
Contoh
Remaja yang tertangkap membawa celurit saat hendak tawuran dijerat UU Darurat.
Dasar hukum: Pasal 2 UU Darurat 12/1951
Cari artikel tentang Membawa Senjata Tajam →
Istilah terkait
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Makar
- Ne Bis in Idem
- Pelapor Pelanggaran
- Pelecehan Seksual
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.