Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Membawa Senjata Tajam

Disebut juga: sajam, UU Darurat

Membawa senjata tajam tanpa hak, seperti celurit, pisau, atau pedang, merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Darurat. Pengecualian berlaku bagi barang yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun.

Contoh

Remaja yang tertangkap membawa celurit saat hendak tawuran dijerat UU Darurat.

Dasar hukum: Pasal 2 UU Darurat 12/1951

Cari artikel tentang Membawa Senjata Tajam →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp