Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian
Disebut juga: laka lantas
Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana, dengan ancaman bertingkat sesuai akibatnya: kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Ancaman lebih berat dikenakan jika pengemudi sengaja mengemudi secara membahayakan. Perdamaian dengan keluarga korban dapat menjadi pertimbangan keringanan.
Contoh
Sopir truk yang lalai hingga menabrak pengendara motor sampai meninggal didakwa melanggar UU LLAJ.
Dasar hukum: Pasal 310 dan 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Cari artikel tentang Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian →
Istilah terkait
- Kategori Denda
- Keadilan Restoratif
- Kealpaan
- Kekerasan Psikis
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
- Kepemilikan Narkotika
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.