Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kartu Identitas Anak

Disebut juga: KIA

Kartu identitas anak adalah identitas resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kartu ini dapat dipakai untuk keperluan seperti mendaftar sekolah atau membuka tabungan. Setelah berusia 17 tahun, anak beralih menggunakan KTP elektronik.

Contoh

Sekolah meminta fotokopi kartu identitas anak saat pendaftaran siswa baru.

Dasar hukum: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

Cari artikel tentang Kartu Identitas Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp