Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kartu Keluarga

Disebut juga: KK

Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggotanya. KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap perubahan susunan keluarga, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, wajib dilaporkan agar KK diperbarui. KK dibutuhkan untuk berbagai layanan publik.

Contoh

Setelah anaknya lahir, ia memperbarui kartu keluarga di Dukcapil.

Dasar hukum: UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah UU Nomor 24 Tahun 2013

Cari artikel tentang Kartu Keluarga →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp