Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Kalalah
Disebut juga: pewaris tanpa ayah dan anak
Kalalah adalah keadaan seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak. Dalam keadaan ini, saudara-saudara pewaris dapat tampil sebagai ahli waris. Ketentuannya disebut dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa. Bagian saudara seibu dan saudara sekandung atau seayah diatur berbeda.
Contoh
Karena almarhum meninggal secara kalalah, warisannya jatuh kepada saudara-saudaranya.
Dasar hukum: Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 12 dan 176; Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Kalalah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.