Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Izin Orang Tua untuk Menikah

Disebut juga: persetujuan orang tua

Izin orang tua untuk menikah adalah persetujuan yang wajib diperoleh calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Jika salah satu orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendak, izin cukup dari orang tua yang lain. Jika keduanya tidak ada, izin diperoleh dari wali atau keluarga dalam garis lurus ke atas. Bila mereka berselisih atau menolak, pengadilan dapat memberikan izin.

Contoh

Calon mempelai berusia 20 tahun melampirkan surat izin dari orang tuanya saat mendaftar nikah.

Dasar hukum: Pasal 6 ayat (2) sampai (5) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Cari artikel tentang Izin Orang Tua untuk Menikah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp