Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Ilmu Faraidh

Disebut juga: faraid, faraidh, hukum waris Islam

Ilmu faraidh adalah ilmu tentang tata cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam. Ilmu ini mengatur siapa yang berhak mewaris, berapa bagiannya, dan cara menghitungnya. Sumbernya adalah Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama. Di Indonesia, aturannya dirangkum dalam Kompilasi Hukum Islam dan dipakai oleh Pengadilan Agama.

Contoh

Keluarga itu meminta ustaz menghitung pembagian warisan ayah mereka berdasarkan ilmu faraidh.

Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam (Buku II); Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991

Cari artikel tentang Ilmu Faraidh →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp